Pada tahun 1898 itu juga, untuk mendisiplinkan Jemaat, serta untuk memelihara ciri khas ke-ahmadiyah-an, Hazrat Ahmad as. telah menganjurkan kepada orang-orang Ahmadi peraturan-peraturan perkawinan serta cara-cara pergaulan hidup, dengan menetapkan bahwa wanita Ahmadi tidak boleh kawin dengan orang-orang non Ahmadi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar