Senin, 19 Oktober 2009

Dr. Henry Martin Clark

Pada tanggal 1 Agustus 1897 seorang pendeta bernama Martin Clark telah membuat sebuah tuduhan palsu dan memperkarakan Hazrat Ahmad as. ke pengadilan yang dikepalai oleh A.E. Martineu, hakim Pengadilan Negeri Distrik Amritsar. Tuduhannya adalah, Hazrat Ahmad as. telah mengirim seorang bernama Abdul Hamid untuk membunuh kepala pendeta itu. Kepala daerah Amritsar pun pertama-tama mengeluarkan surat perintah untuk menangkap dan mengambil Hazrat Ahmad as. Tetapi kemudian ia mengetahui bahwa hal itu diluar kekuasannya, sebab Hazrat Ahmad as. tinggal di distrik lain. Maka perkara tersebut kemudian dilaihkan ke Kepala Pengadilan Distrik Gurdaspur, bernama M.W. Douglas, yang saat ini berada di England.

Dia hadapan hakim ini pun Abdul Hamid menguatkan pengakuannya bahwa ia telah diperintahkan oleh Hazrat Ahmad as. untuk membunuh pendeta Martin Clark dengan cara melemparkan batu besar kepadanya. Tetapi dalam pengakuannya dihadapan hakim di Amritsar bertentangan dengan pengakuan yang ia sampaikan di hadapan hakim di Gurdaspur. Karena itu, hakim M.W. Douglas meragukannya, dan mulai mengadakan penyelidikan intensif dan cermat. Dengan empat kali panggilan, dalam tempo 27 hari saja ia telah memutuskan perkara ini. Meski pun pihak kedua adalah golongan Kristen, namun dengan tidak berat sebelah hakim tersebut telah memberikan keputusan yang benar dan membebaskan Hazrat Ahmad as. untuk mengajukan tuntutan terhadap pihak lawan beliau itu., tetapi beliau as. telah memaafkan dan tidak mempermasalahkan perkara itu lagi. Hakim M.W.douglas didalam keputusannya menuliskan:

Kami menganggap pengakuan (Abdul Hamid) bertentangan dengan akal, sebab yang diterangkannya di depan kami berbeda dari yang ia terangkan di hadapan kepala pengadilan Amritsar. Demikian gerak-geriknya sangat meragukan. Dan kami menyaksikan satu hal yang paling ganjil dalam pengakuannya, bahwa selama ia tinggal bersama para petugas Kristen di Batala, pengakuan-pengakuannya pun senantiasa bertambah. Ia memberikan pengakuannya pada tanggal 12 Agustus 1897 dan 13 Agustus 1897. Tetapi pada pengakuan hari kedua banyak hal-hal yang tidak ia paparkan pada hari pertama. Hal ini menimbulkan syakwasangka dalam hati, bahwa mungkin ada yang mengajarinya untuk berkata demikian atau mungkin dia mengetahui banyak hal namun tidak mau memaparkannya. Oleh sebab itu kami mintakan kepada pejabat polisi supaya orang itu diambil dari tempat para pendeta Kristen dan dia harus tinggal dibawah pengawasan polisi untuk didengarkan lagi pengakuannya yang benar.

Pihak polisi pun mengambilnya dari tempat orang Kristen itu dan meminta lagi keterangan darinya. Tanpa ada perjanjian apa-apa lantas orang itu berlutut dan sambil menangis mengatakan: "Saya telah dipaksa dengan berbagai macam ancaman untuk mengatakan segala tuduhan dan keterangan-keterangan yang dusta itu. Dan sebenarnya apa yang telah saya katakan untuk menentang Mirza Ghulam Ahmad, semua itu adalah rekayasa dan perintah orang-orang Kristen yang bernama Abdul Rahim Warisuddin dan Prim Das.

Mirza Ghulam Ahmad tidak memerintahkan apa-apa pada saya. Dan saya pun tidak punya hubungan apa-apa dengan beliau. Hal-hal yang tampaknya sulit pada pengakuan saya di hari tertentu, maka orang-orang itu itu mengajarkan lebih lanjut tentang hal-hal tersebut untuk dapat saya utarakan pada hari berikutnya. Apa yang telah saya terangkan tentang seorang murid Mirza Ghulam Ahmad, bahwa sesudah pembunuhan tersebut dia akan memberikan perlidungan pada saya, sebetulnya saya sama sekali tidak mengenalnya, bahkan tidak pernah mendengan namanya. Merekalah yang telah memberikan nama serta alamat orang itu pada saya, dan supaya tidak lupa, namanya dituliskan di telapak tangan saya sehingga dapat terlihat pada waktu memberikan pengakuan."

Kemudian dia menerangkan lagi: "Waktu pertama kali saya memberikan keterangan di pengadilan untuk melawan Mirza Ghulam Ahmad, orang-orang Kristen itu mengatakan dengan sangat gembira: 'Kini cita-cita kami telah terwujud. Sekarang kami dapat mencelakakan Mirza Ghulam Ahmad.'"

Setelah menulis segala keterangan yang itu, Kepala Pengadilan tersebut pun membebaskan Hazrat Ahmad as..

Musuh-musuh Hazrat Ahmad as. sangat gembira beliau diseret ke pengadilan. Bahkan ada seorang advokat dari golongan Ariya yang ikut membela perkara tersebut di pihak Kristen secara cuma-cuma. Demikian pula ada seorang ulama Islam yang datang memberi kesaksian memberatkan Hazrat Ahmad as.. Boleh dikatakan orang-orang Kristen, Hindu dan beberapa orang Islam sekaligus menyerang beliau as.. Dan mereka menggunakan berbagai cara yang tidak dibenarkan oleh agama demi mewujudkan hawa nafsu mereka. Tetapi Allah Ta’ala telah memberikan keberanian dan kecakapan kepada hakim M.W. Douglas lebih daripada yang diimiliki oleh Pilatus (di masa Nabi Isa Israili as.) dahulu. Dalam setiap langkahnya dia memegang teguh kejujuran. Ia tidak mencuci tangan dan menyerahkan Masih Mau'ud as. ke tangan para musuh beliau. Bahkan ia membebaskan beliau dari segala tuduhan. Demikianlah hakim itu telah menyatakan ketinggian Kerajaan Inggris lebih dari Kerajaan Romawi zaman dahulu itu.
Tawaran Damai Kepada Para Ulama Islam

Pada hari-hari itu Hazrat Ahmad as. menerbitkan sebuah selebaran dengan judul Ash-shuluh Khair. Selebaran ini ditujukan kepada para ulama Islam dimana beliau mengemukakan supaya dalam tempo sepuluh tahun para ulama itu tidak menentang dan menghalangi beliau dulu dan agar membiarkan beliau menghadapi musuh-musuh Islam terlebih dahulu. Hazrat Ahmad as. menjelaskan :

"Sekiranya saya seorang pendusta, penipu, niscaya saya akan binasa dalam tempo tersebut. Dan jika saya benar, maka kalian pun akan terpelihara dari sikasan yang akan diturunkan oleh Allah Ta’ala untuk mereka yang melawan orang yang benar."
Tetapi sayang, para ulama itu tidak menyambut permohonan beliau tersebut, dan daripada melawan para musuh Islam ternyata mereka lebih suka melawan seorang pembela Islam.

Pada bulan Oktober 1897 Hazrat Ahmad as. pergi ke Multan sebagai saksi dalam sebuah perkara. Ketika kembali beliau singgah dulu di Lahore untuk beberapa hari lamanya. Di setiap jalan dan gang yang beliau lalui, orang-orang berkumpul mencaci-maki dan menghina beliau as. dengan kata-kata yang sangat kotor.

Pada waktu itu saya (Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad -pen) baru berumur 8 tahun, dan saya pun ikut serta dalam perjalanan itu. Saya belum dapat mengerti ketika itu, mengapa orang-orang memusuhi dan menghina beliau as.. Hal itu sangat mengherankan saya. Saya masih ingat, saat itu di tangga Masjid Wajir Khan ada seseorang yang tangannya buntung sebelah. Bahkan bekas potongan atau lukanya masih baru dan dibalut kain perca. Ia pun ikut dengan orang-orang ramai serta bersuit dan bertepuk tangan dengan menepuk tangan yang buntung itu ke tangan yang lain sambil berteriak-teriak mengatakan, " Mirza sudah lari... Mirza sudah lari!"

Pemandangan tersebut sangat mengherankan hati saya, dan agak lama saya mengeluarkan kepala (dari kendaraan) untuk melihat orang itu. Dari Lahore kemudian Hazrat Ahmad as. terus kembali ke Qadian. Pada tahun itu juga berjangkit wabah pes di Punjab. Semua golongan agama pada waktu itu sangat menentang cara-cara yang ditempuh pemerintah untuk membasmi wabah tersebut. Tetapi Hazrat Ahmad as. justru menyetujui cara-cara itu dan menganjurkan agar para pengikut beliau jangan ragu-ragu menggunakan cara-cara itu, sebab Islam menganjurkan menjaga kesehatan.

Demikianlah Hazrat Ahmad as. telah berjasa menegakkan ketenteraman publik. Karena, secara umum tersiar kabar bahwa pemerintah sendirilah yang telah menyebarkan wabah pes tersebut, sedangkan cara-cara yang dikatakan dapat membasmi wabah, sebenarnya itulah yang menyebabkan tersebarnya penyakit tersebut, dan bertentangan dengan agama Islam. Maka para ulama pun memberi fatwa tegas, bahwa pada masa wabah pes berjangkit orang-orang sama sekali tidak dibenarkan keluar rumah. Fatwa ini pun telah menyebabkan kematian beribu-ribu orang yang tidak tahu apa-apa. Obat pembasmi tikus mereka anggap sebagai bibit penyakit pes. Perangkap-perangkap tikus pun mereka tolak dan mereka cemoohkan.

Pendek kata pada waktu itu kekacauan merajalela dan di beberapa tempat para pembesar negeri diserang oleh rakyat. dalam keadaan demikian, anjuran dan seruan Hazrat Ahmad as. serta contoh dan amal yang ditampilkan oleh Jemaat beliau telah memberi inspirasi kepada orang-orang lain juga. Beliau as. menerangkan kepada orang-orang Islam bahwa menurut agama Islam, dalam musim wabah pes, keluar dari rumah atau tinggal jauh dari kota, tidaklah dilarang. Yang dilarang adalah, pada musim wabah pes pergi dari suatu kota (yang telah terjangkiit wabah pes tersebut) ke kota lain. Karena hal itu akan menjangkitkan wabah pes tersebut ke kota lainnya.
Undang-Undang Sedition

Pada tahun 1897 dan 1898, perdebatan-perdebatan agama terjadi berulang kali. Hal itu telah mempertajam pergesekan antar golongan agama di kalangan penduduk India. Keadaan yang kacau dan bergolak itu dimanfaatkan oleh sebagian orang yang bertujuan politik untuk menghasut khalayak umum menentang pemerintah. Untuk menghindari keadaan kacau yang tidak diharapkan, pemerintah telah membentuk Undang-Undang Sedition (undang-undang anti hasutan menggolakkan publik). Tetapi keadaan di India semakin kacau dan undang-undang tersebut tidak mendatangkan dampak yang baik.

Di India pengaruh agama sangat mendalam. Dan orang-orang India lebih rela berkorban untuk agama daripada untuk politik. tetapi Undang-Undang Sedition tidak menutup pintu pergeseran dan pertentangan agama. Lagi pula hal itu tidak dianggap perlu dan penting oleh pemerintah. Hal-hal yang tidak dipahami oleh para petinggi negeri pada waktu itu ternyata telah dipahami betul oleh Hazrat Ahmad as., walaupun beliau berdiam di tempat yang sepi dan terpencil. Maka pada bulan September 1897 beliau as. telah menyampaikan sebuah memorial (imbauan) kepada Lord Eligen, raja muda di India, dan dicetak serta disiarkan. Dalam surat itu Hazrat Ahmad as. mengatakan bahwa sumber kekacauan dan keributan ini adalah pergeseran dan perselisihan agama, yang menimbulkan kegelisahan serta pergolakan dalam perasaan masyarakat umum. Dan kesempatan ini lalu dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menentang pemerintah. Maka di dalam Undang-Undang Sedition itu harus ditambahkan lagi larangan untuk melontarkan ucapan-ucapan kasar serta melewati batas kesopanan dalam perkara agama satu sama lainnya. Hazrat Ahmad as. mengemukakan tiga pasal berikut ini:

(1) Harus ditetapkan undang-undang bahwa pengikut suatu agama boleh memaparkan keindahan-keindahan agamanya, tetapi dilarang untuk menyerang agama lain. Peraturan ini tidak akan mengganggu kemerdekaan beragama dan tidak akan membantu suatu agama tertentu dengan berat sebelah. Hendaknya tiiap-tiap agama pun menyetujui peraturan yang adil ini, yakni tidak boleh menyerang agama lain.

(2) Jika peraturan no 1 tidak disetujui, sekurang-kurangnya ditetapkan bahwa suatu agama tidak dibenarkan menyerang atau mencela perkara-perkara tertentu ditemukan juga di dalam agama itu sendiri. Yakni tidak boleh mencela agama lain, dimana cela itu pun terdapat di dalam agamanya sendiri.

(3) Sekiranya peraturan no 2 pun tidak diterima, sebaiknya pemerintah meminta dari pihak masing-masing agama daftar kitab-kitabnya yang sah dan resmi, untuk menetapkan sebuah peraturan bahwa agama itu tidak boleh dicela tentang hal-hal yang tidak terkandung di dalam kitab-kitabnya tersebut.

Suatu hal yang tidak tertera dalam akidah seseorang, tidak dapat dituduhkan atau dicela hanya berdasarkan pada dugaan, khayalan maupun cerita yang bohong belaka. Sebab, tuduhan dan celaan semacam itu hanya akan menambah kebencian serta permusuhan saja.

Sekiranya pemerintah pada waktu itu menerima imbauan atau usul tersebut, niscaya negeri India akan terhindar dari kekacauan maupun kerusuhan yang terjadi selanjutnya. Tetapi pemerintah pada waktu itu tidak merasakan pentingnya hal tersebut. Para penasehat pemerintah pun tidak dapat meramalkan perkara-perkara kecil yang kemudian hari akan menimbulkan kerusakan besar -- yang pada waktu itu telah terlihat oleh seorang nabi akhir zaman tersebut.

Akan tetapi, sepuluh tahun kemudian, pada tahun 1908, pemerintah terpaksa menetapkan undang-undang bahwa para pengikut agama tidak boleh kasar dan menyerang kepercayaan agama lain. Dan kalau ada yang melanggar undang-undang itu, maka percetakan atau kantor yang menyiarkan selebaran maupun keterangan demikian harus dicabut jaminannya atau dirampas segala percetakannya. Hanya saja undang-undang ini terlampau lambat ditetapkan, sehingga tidak begitu bermanfaat sebagaimana yang seharusnya pada waktu iitu.

Sesungguhnya sumber keributan di India adalah perselisihan agama yang disalah gunakan oleh beberapa orang yang menginginkan keributan dengan jalan licik untuk menghasut rakyat terhadap pemerintah. Bila para pengikut suatu agama dihina agamanya -- yang sangat mereka cntai -- maka orang-orang lugu dari mereka dengan sangat mudah dapat dihasut melawan pemerintah dengan menyatakan karena sikap pemerintah-lah mereka menderita kesusahan itu. Niiscaya mereka pun akan bersedia untuk melawan pemerintah.

Menjawab Serangan Yang Ditujukan Kepada Islam
Pada tahun 1898, seorang Kristen yang asalnya murtad dari Islam, telah menerbitkan sebuah buku yang sangat kotor menghina serta menimbulkan kemarahan dan pergolakan yang sangat hebat di kalangan orang-orang Islam. Hazrat Ahmad as. pun menganggap bahwa hal itu akan menggoyahkan keamanan dalam negeri. Sebuah perkumpulan Islam di Lahore mengajukan suatu permohonan kepada pemerintah, supaya buku tersebut disita kesemuanya. Hazrat Ahmad as menyarankan kepada mereka bahwa permintaan semacam itu tidak akan begitu bermanfaat, dan lebih baik diterbitkan sebuah jawaban yang jitu dan tepat terhadap buku itu. Namun perkumpulan tersebut tidak mengindahkan saran beliau as. dan akhirnya maksud mereka pun tidak berhasil -- seperti yang telah beliau as sampaikan pada mereka. Hazrat Ahmad as. tidak menyetujui permohonan mereka itu, karena dengan dikabulkanya permintaan tersebut berarti terbukti kelemahan Islam. Beliau as. lebih setuju untuk menjawab buku itu. Pemerintah pun lebih menghargai permintaan beliau ini. Demikanlah beliau as. telah memelihara hak-hak orang Islam, untuk menablighkan Islam dan menjawab segala tuduhan pihak lain terhadap Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar